"Pelaku mendatangi warga sekeliling mengakui sudah melakukan pembunuhan istrinya," katanya.
Warga kemudian membawa pelaku ke Polrestabes Medan. Pelaku kemudian ditahan dan diperiksa oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan.
Pelaku terancam Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.