MEDAN, iNews.id - Sidang pembunuhan Jamaluddin kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Jumat (8/5/2020). Saksi yang dihadirkan yakni Liber Junianto Hutasoit, mantan sopir terdakwa Zuraida Hanum, sekaligus istri Jamaluddin yang merupakan hakim di PN Medan.
Dalam kesaksiannya, Juniarto mengaku pernah lima kali diminta terdakwa untuk membunuh Hakim Jamaluddin. Namun seluruh permintaan terdakwa ditolak saksi dengan alasan tidak tega.
Zuraida yang hadir dalam sidang virtual tak menampik kesaksian mantan sopir pribadinya. Namun dia membantah pernah menyuap saksi Rp100 juta untuk mencabut keterangan tersebut.
Dalam penyampaiannya, saksi yang bertugas sebagai sopir pribadi mengaku sering menjadi tempat curhat Zuraida. Terdakwa beberapa kali mengutarakan keinginan untuk membunuh suaminya tersebut.
"Alasannya karena merasa sakit hati suaminya sering selingkuh dan memperlakukannya dengan kasar," ujar saksi saat ditanya Majelis Hakim PN Medan dalam persidangan.