Sopir Zuraida Hanum Mengaku 5 Kali Diminta Terdakwa untuk Bunuh Hakim Jamaluddin

Adi Palapa Harahap
Ahmad Ridwan Nasution
Sidang lanjutan pembunuhan Hakim Jamaluddin di PN Medan, Jumat (8/5/2020). (Foto: iNews/Ahmad Ridwan Nasution)

MEDAN, iNews.id - Sidang pembunuhan Jamaluddin kembali bergulir di Pengadilan Negeri Medan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, Jumat (8/5/2020). Saksi yang dihadirkan yakni Liber Junianto Hutasoit, mantan sopir terdakwa Zuraida Hanum, sekaligus istri Jamaluddin yang merupakan hakim di PN Medan.

Dalam kesaksiannya, Juniarto mengaku pernah lima kali diminta terdakwa untuk membunuh Hakim Jamaluddin. Namun seluruh permintaan terdakwa ditolak saksi dengan alasan tidak tega.

Zuraida yang hadir dalam sidang virtual tak menampik kesaksian mantan sopir pribadinya. Namun dia membantah pernah menyuap saksi Rp100 juta untuk mencabut keterangan tersebut.

Dalam penyampaiannya, saksi yang bertugas sebagai sopir pribadi mengaku sering menjadi tempat curhat Zuraida. Terdakwa beberapa kali mengutarakan keinginan untuk membunuh suaminya tersebut.

"Alasannya karena merasa sakit hati suaminya sering selingkuh dan memperlakukannya dengan kasar," ujar saksi saat ditanya Majelis Hakim PN Medan dalam persidangan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polda Sumut Ungkap 3.865 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Sabu Hampir 1 Ton

5 hari lalu

Unduh lalu Manipulasi Foto IG Jadi Pornografi AI, Warga Sumut Terancam 10 Tahun

7 hari lalu

Bakar Rumah Hakim PN Medan, Mantan Sopir Dituntut 7 Tahun Penjara

11 hari lalu

Polisi Bongkar Peredaran Etomidate di Batubara, 4 Tersangka Ditangkap

16 hari lalu

38 Orang Ditangkap terkait Sindikat Love Scamming di Medan, Warga China hingga Vietnam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal