JPU Dakwa 3 Pembunuh Hakim PN Medan Jamaluddin Hukuman Mati

Stepanus Purba
Antara
Majelis Hakim PN Medan menyidangkan terdakwa pembunuh Hakim Jamaluddin secara online, Selasa (31/3/2020). (Foto: Antara)

MEDAN, iNews.id - Ketiga terdakwa pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin, terancam dihukum mati. Hal ini disampaikan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang digelar secara online di ruangan Cakra PN Medan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa (31/3/2020).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan Parada Situmorang mengatakan, motif dari pembunuhan itu masalah rumah tangga yang tidak akur. Korban Jamaluddin dengan terdakwa Zuraida Hanum (41), sering cekcok.

Pertengkaran yang sering terjadi antara dirinya dan sang suami membuat terdakwa Zuraida meminta bantuan kepada terdakwa M Jefry Pratama (42) dan M Reza Fahlevi (28). Keduanya diminta untuk membunuh Jamaluddin.

JPU mengatakan, korban Jamaluddin dihabisi di dalam rumahnya Kompleks Perumahan Royal Monaco Blok B No 22 Medan Johor, Kota Medan, tanggal 29 November 2019 sekitar pukul 03.00 WIB.

Korban tersebut dibunuh dengan cara dibekap bagian hidung dan mulut korban dengan menggunakan kain sarung bantal. Korban yang lemas akhirnya meninggal dunia.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dugaan Pembunuhan, Pedagang Cilok Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Kontrakan Cikupa

57 tahun lalu

Alasan Hakim Vonis Mati Pembunuh dan Pemutilasi 3 Mahasiswi di Pariaman

57 tahun lalu

Tangis Ibu Korban Pecah Dengar Wanda Divonis Hukuman Mati, Wenni: Terima Kasih Pak Hakim

57 tahun lalu

Tok! Hakim Vonis Mati Terdakwa Pembunuhan Berantai dan Mutilasi di Padang Pariaman

57 tahun lalu

Kronologi Mama Muda Dibunuh-Dibakar Mantan Pacar di Muara Enim gegara Minta iPhone

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal