Sindikat Kokain di Tanjungbalai Terbongkar, Polisi Sita Narkoba 3 Kg

Tim iNews
Polres Tanjungbalai menunjukkan barang bukti kokain seberat lebih dari 3 kilogram hasil pengungkapan sindikat narkotika. (Foto: Ilustrasi)

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran narkoba. Ini adalah komitmen kami untuk terus meningkatkan upaya pemberantasan narkoba hingga ke akarnya di wilayah hukum Polres Tanjungbalai,” katanya.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di sel tahanan Mapolres Tanjungbalai. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi pelaku sindikat kokain di Tanjungbalai ini tergolong berat, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun.

Polisi masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap asal-usul barang haram tersebut serta kemungkinan keterlibatan jaringan internasional di balik penyelundupan kokain skala besar ini.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Ini Peran 4 Tersangka Pabrik Narkoba di Apartemen Jakut

57 tahun lalu

BNN Buru 3 WNA usai Gerebek Pabrik Narkoba di Apartemen Jakut

57 tahun lalu

Pabrik Narkoba di Apartemen Jakut Digerebek, Happy Water Dikemas dalam Minuman Berasa

57 tahun lalu

BNN Gerebek Pabrik Narkoba di Apartemen Jakut, Tangkap 4 Orang

57 tahun lalu

Oknum TNI AL Aniaya 2 Warga di Depok, Polisi: Korban Diduga Transaksi Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal