Sidang Perdana Kasus Judi Online Apin BK, 15 Terdakwa Tak Ajukan Keberatan 

Wahyudi Aulia Siregar
Sidang Perdana Kasus Judi Online Apin BK, 15 Terdakwa Tak Ajukan Keberatan  (Foto: Antara)

MEDAN, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang perdana perkara judi online yang dikelola Apin BK alias Joni, Selasa (24/1/2023). Dalam sidang tersebut, 15 terdakwa tidak mengajukan keberatan.

Sidang perdana itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Dahlan Tarigan. Ada 15 orang anak buah Apin BK yang berstatus terdakwa dihadirkan sebagai pesakitan.

Mereka dihadirkan secara daring dari rumah tahanan karena sidang berjalan secara hybrid dari Pengadilan Negeri Medan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara tersebut, Rahmi Safrina, membenarkan bahwa ke-15 anak buah bos judi online Apin BK tersebut telah menjalani sidang perdana. 

"Benar kemarin pagi sidangnya telah berlangsung. Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan," ujar Rahmi, Rabu (25/1/2023). 

Rahmi menerangkan bahwa setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim yang memimpin persidangan itu kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. 

"Karena terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang kita sampaikan, persidangan kemudian akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi. Mulai pekan depan," ucapnya.

Sebelumnya, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, untuk penanganan belasan tersangka dalam berkas terpisah ini telah ditunjuk tiga Jaksa penuntut umum. Yakni Sri Delyanti, Rahmi Safrina dan Randi. Sidang diagendakan pada 24 Januari 2023 dan telah digelar.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gerebek Rumah Mewah Jadi Markas Judol di Batam, Omzet Sebulan Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Kecanduan Judol, Remaja Terekam CCTV Nekat Rampok Toko Kelontong di Makassar

57 tahun lalu

Menimpas Ungkap Sindikat Judol Hayam Wuruk Eks Kamboja, Manfaatkan Bebas Visa

57 tahun lalu

Takut Istri Marah Uang Habis buat Judol, Pria di Makassar Buat Laporan Palsu Dibegal

57 tahun lalu

Bongkar Sindikat Judol di Batam, Polda Kepri Tangkap 2 Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal