Berkas Perkara 15 Tersangka Judi Online Anak Buah Apin BK Diterima Kejati Medan

Antara
Tersangka judi online anak buah Apin BK (Foto: Antara)

MEDAN, iNews.id - Berkas perkara 15 tersangka kasus judi onlineanak buahApin BK diterima Kejati Medan, Rabu (7/12/2022). Ke 15 tersangka ini merupakan operator dan leader operator judi daring di Kafe Warna-Warni Kompleks Perumahan Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) yang digerebek.

"Hari ini kita menerima pelimpahan tahap II dengan 15 tersangka dari penyidik Polda Sumut," kata Kasi Intel Kejari Medan Simon, Rabu (7/12/2022) malam.

Dari 15 tersangka itu, tiga orang diantaranya adalah wanita.Ke 15 tersangka itu yakni VA, HZ, SPS, FFD, RA, MRM, RK, MA, NP, EW, HD, ML,FDA, BA, dan YA.

"Akibat perbuatannya ke 15 tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUH Pidana Jo Pasal 55 (1) ke-1 Jo Pasal 65 (1) KUH Pidana," kata Simon.

Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Medan Faisol menambahkan, setelah menerima tahap II, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap 15 tersangka tersebut.

"Untuk 12 tersangka kita tahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, sementara tiga tersangka wanita, ditahan di Rutan Perempuan Kelas II Medan untuk 20 hari ke depan menunggu berkas dilimpahkan ke Pengadilan untuk disidangkan," kata Faisol.

Sebelumnya, Polda Sumut menangkap 15 orang diduga terlibat jaringan judi daring terbesar di Sumut milik Apin BK. Para tersangka ini ditangkap di Pekanbaru, Provinsi Riau, dan Medan. Semuanya diduga berperan sebagai leader dan operator dalam perjudian daring tersebut.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anak Durhaka! Pria di Makassar Ancam Bunuh Ayah Pakai Parang gegara Judol 

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Rumah Mewah Jadi Markas Judol di Batam, Omzet Sebulan Rp10 Miliar

57 tahun lalu

Kecanduan Judol, Remaja Terekam CCTV Nekat Rampok Toko Kelontong di Makassar

57 tahun lalu

Menimpas Ungkap Sindikat Judol Hayam Wuruk Eks Kamboja, Manfaatkan Bebas Visa

57 tahun lalu

Takut Istri Marah Uang Habis buat Judol, Pria di Makassar Buat Laporan Palsu Dibegal

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal