Berkas Perkara Pencucian Uang Bos Judi Apin BK Masih Dilengkapi

Antara
tersangka bos judi daring terbesar di Sumatera Utara (Sumut) Jonni alias Apin BK (Foto: Antara)

MEDAN, iNews.id - Berkas perkara tindak pidana pencucian uang (TTPU) tersangka bos judi daring terbesar di Sumatera Utara (Sumut) Jonni alias Apin BK masih dilengkapi. Sementara berkas perkara intinya yakni perbuatan judinya sudah ditanyakan lengkap.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menuturkan, Apin BK dalam ini dijerat pasal berlapis.

"Tersangka Apin BK dijerat pasal berlapis, yakni perjudian dan tindak pidana pencucian uang (TPPU)," katanya, Kamis (8/12/2022).

Hadi menjelaskan tersangka Apin BK belum dilimpahkan ke kejaksaan karena masa penahanan untuk tindak pidana perjudian baru akan berakhir pada 13 Desember 2022. Dia masih harus menjalani perkara TPPU.

"Tersangka Apin BK belum dilimpahkan penyidik Polda Sumut karena masih harus menjalani pemeriksaan terkait perkara TPPU," katanya.

Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Napi Korupsi Diduga Tepergok Jalan-Jalan ke Luar Lapas Semarang

57 tahun lalu

Berkas Perkara Pegi Dikembalikan ke Polda Jabar, Kejati: Ada Kekurangan Formil dan Materil

57 tahun lalu

Berkas Perkara Pegi Setiawan Belum Lengkap, Kejati Beri Waktu Polda Jabar Untuk Lengkapi

57 tahun lalu

Kejagung Awasi Langsung 6 Jaksa Tangani Berkas Perkara Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon

57 tahun lalu

Kejati Jabar Teliti Berkas Tahap I Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon Dalam Waktu 14 Hari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal