Sidang Pembunuhan Sopir Taksi Online di Medan, Ayah-Anak Dihukum Penjara Seumur Hidup

Tim iNews
Kasranik serta Agung Pradana, ayah dan anak yang terbukti membunuh sopir taksi online Michael Frederik Pakpahan divonis hukuman penjara seumur hidup. (Foto: Ist)

Seusai membacakan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Kasranik dan Agung Pradana untuk menentukan sikap hukum. Keduanya diberi kesempatan menerima putusan atau mengajukan banding.

Dalam persidangan terungkap, kasus ini bermula dari rencana pencurian mobil yang dibahas Kasranik dan Agung pada 2 April 2025. Mobil hasil kejahatan tersebut rencananya akan digunakan sebagai kendaraan travel.

Rencana itu kemudian dieksekusi pada Minggu malam, 6 April 2025. Agung memesan taksi online melalui aplikasi Indriver menggunakan ponsel milik Kasranik.

Tak lama kemudian, mobil Toyota Rush hitam yang dikemudikan korban tiba di kawasan Jalan Pinang Baris, Medan. Korban kemudian diajak masuk ke sebuah gang di Kecamatan Medan Sunggal.

Saat mobil berhenti, Agung yang duduk di kursi belakang menjerat leher korban menggunakan sarung. Bersamaan dengan itu, Kasranik memukul kepala korban menggunakan palu hingga korban tak berdaya.

Setelah korban tewas, Agung mengambil alih kemudi dan membawa mobil ke Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Sekitar pukul 03.00 WIB, jasad korban yang telah dibungkus goni dibuang ke aliran air yang mengarah ke laut.

Aksi keji bapak dan anak ini akhirnya terungkap. Polisi menangkap Kasranik dan Agung pada Rabu (9/4/2025) sore. Proses hukum yang panjang pun berakhir dengan vonis penjara seumur hidup. Putusan tersebut sekaligus menutup salah satu kasus pembunuhan berencana yang menyita perhatian publik di Kota Medan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Oknum Polisi Terduga Pembunuh Mahasiswi di Pasuruan Ternyata Kerabat Korban

57 tahun lalu

Pembunuh Rob Reiner Akhirnya Ditangkap Polisi, Kondisinya Memprihatinkan

57 tahun lalu

Pembunuh Feni Ere Sales Cantik di Palopo Divonis Mati

57 tahun lalu

Pembunuh 2 Warga Bolobungkang Sulteng Ditangkap, Motif Pelaku Sakit Hati

57 tahun lalu

Pembunuh 2 Jemaah Salat Subuh di Musala Al Manar Bojonegoro Divonis Mati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal