Pembunuh 2 Jemaah Salat Subuh di Musala Al Manar Bojonegoro Divonis Mati

Tim iNews
Sidang vonis mati pembunuh dua jemaah Musala Al-Manar di Pengadilan Negeri Bojonegoro. (Foto: Ist)

BOJONEGORO, iNews.id - Pengadilan Negeri Bojonegoro menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Sujito (65) atas kasus pembunuhan dua jemaah salat Subuh di Musala Al-Manar, Desa Kedungadem, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Wisnu Widiastuti didampingi hakim anggota Hario Purwo Hantoro dan Achmad Fachrurrozi, Kamis (11/12/2025).

Hakim menggunakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dalam menjerat Sujito.

“Terdakwa terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana. Oleh karena itu, dijatuhi pidana mati,” ujar Wisnu Widiastuti sambil mengetok palu dikutip dari iNews Bojonegoro, Jumat (12/12/2025).

Putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya meminta terdakwa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Tindakan yang dilakukan di dalam tempat ibadah saat korban sedang melaksanakan salat berjemaah dinilai sebagai perbuatan sangat keji.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terungkap! Pembunuh Pria di Cikupa Tangerang Tersinggung Diludahi saat Tagih Utang

57 tahun lalu

Pembunuh Guru SD yang Nyambi Driver Taksi Online di Brebes Ditangkap, Warga asal Tegal

57 tahun lalu

Pembunuh IRT di Indramayu Ditangkap saat Cuci Tangan Berlumuran Darah

57 tahun lalu

Pembunuh Bonio Raja Gadjah Mahasiswa di Deliserdang Ditangkap, Ternyata Teman Masa Kecil

57 tahun lalu

Tampang Purnomo Diduga Pembunuh IRT Penjual Kopi di Jombang, Suami Siri Korban

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal