Sidang Pembunuhan Hakim Jamaluddin, Terdakwa Mengaku Tak Tahan Disakiti

Antara
Ahmad Ridwan Nasution
Terdakwa pembunuhan Jamaluddin, hakim PN Medan, Zuraida Hanum mendengarkan keterangan saksi di PN medan. (Foto: Antara)

Terdakwa mengatakan, sebelum membunuh suaminya, Jefry dan Reza terlebih dahulu membeli seragam berupa satu stel jaket, satu stel sepatu, satu stel sarung tangan, dan perlengkapan lainnya.

Menurutnya, saat membunuh hakim tersebut, tidak boleh menggunakan pakaian biasa, tapi harus menggunakan seragam khusus.

Seluruh dana untuk membeli perlengkapan itu diberikan oleh terdakwa kepada Fefry dan Reza.


Sidang lanjutan tersebut dengan Majelis Hakim PN Medan diketuai Erintuah Damanik, didampingi hakim anggota Dahlia Panjaitan dan Imanuel Tarigan, dengan menghadirkan secara langsung ketiga terdakwa.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan Parada Situmorang, dalam dakwaannya di PN Medan menyebutkan, korban Jamaluddin dihabisi di dalam rumahnya Kompleks Perumahan Royal Monaco Blok B No. 22 Medan Johor, Kota Medan, tanggal 29 November 2019 sekitar pukul 03.00 WIB.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tok! 2 Terdakwa Demo Rusuh di Gedung DPRD Jabar Divonis 1 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Jalani Sidang Perdana, 3 Terdakwa Pengusiran Nenek Elina di Surabaya Ajukan Eksepsi

57 tahun lalu

Sidang 19 Terdakwa Penjual Bayi ke Singapura Diwarnai Protes, Didakwa Pasal Berlapis

57 tahun lalu

Pembunuhan Indriana Dewi, Pasangan Kekasih Eks Caleg Divonis Penjara Seumur Hidup

57 tahun lalu

Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal