Siap-Siap! Tahun 2020 Harga Rokok Naik

Aditya Pratama
Ilustrasi berhenti merokok. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah menaikan tarif cukai rokok sebesar 23 persen per pada awal tahun 2020. Kebijakan ini dinilai akan memberi dampak besar bagi masyarakat karena dipastikan harga rokok naik.

Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS) Anthony Budiawan mengatakan, kenaikan cukai rokok hanya bertujuan menutupi kebijakan fiskal keuangan negara. Pada 2019, penerimaan pajak defisit Rp300 triliun.

“Kami tahu cukai rokok kalau dinaikkan itu akan menghasilkan kemiskinan yang bertambah karena perokok di Indonesia orang-orang dari kalangan bawah yang banyak konsumsi rokok," ujar Anthony dalam Diskusi Kahmi Institute Leadership Outlook 2020 dengan tajuk ‘Potret Kinerja Pemimpin Potensial’ di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (31/12/2019).

Dia juga berpendapat seharusnya tidak perlu diberlakukan kenaikan terhadap tarif cukai rokok. Yang seharusnya diberi kenaikan yakni pajak perusahaan rokok.

"Karena dia (pabrik) yang membuatnya, kenapa tidak pajaknya yang ditukar malah dividennya dikurangin," kata dia.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Ini Alasan 2 Korban Ledakan Petasan di Nganjuk Tak Ditanggung BPJS

57 tahun lalu

2 Korban Ledakan Petasan di Nganjuk Tak Ditanggung BPJS, Dirujuk ke RS Lain

57 tahun lalu

Ratusan Mahasiswa BEM se-Jatim Geruduk DPRD, Desak Reaktivasi 11 Juta Penerima PBI BPJS

57 tahun lalu

Diskon Tarif 20 Persen 2 Ruas Jalan Tol Trans Sumatera saat Libur Nataru, Simak Rinciannya

57 tahun lalu

Kritik Cukai Rokok 57 Persen, Menkeu Purbaya: Firaun Lu?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal