Kemudian, antara pelaku dan korban telah sepakat sewa-menyewa mobil tersebut. Korban Dedy selanjutnya menyerahkan mobil Toyota Innova itu, berikut kunci mobil dan STNK kepada pelaku.
"Pada bulan pertama, dan bulan kedua pembayaran mobil rental lancar. Namun memasuki bulan ketiga mengalami kendala karena orang yang merental mobil tidak bisa dihubungi," kata dia.
Martuasah menambahkan, selanjutnya korban melakukan pencarian. Hasilnya diketahui pelaku bukan dari perwakilan bank. Setelah dilacak melalui GPS dan didapati mobil tersebut berada di sebuah gudang di Tanjung Morawa.
Namun saat diminta korban untuk dikembalikan, pemilik gudang AH menolaknya. AH mengaku telah telah membeli mobil tersebut.
"Atas kejadian itu, korban lalu membuat laporan ke Polsek Medan Baru," kata dia.
Atas laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan posisi para pelaku. Pelaku akhirnya ditangkap dengan barang bukti mobil Toyota Innova.