Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Briptu Yuli Ditangkap Propam Polda Sulteng, Diduga Terlibat Penggelapan Mobil
Advertisement . Scroll to see content

Butuh Uang untuk Berobat Istri, Pria Banyuasin Gelapkan Truk Perusahaan

Senin, 25 September 2023 - 10:03:00 WIB
Butuh Uang untuk Berobat Istri, Pria Banyuasin Gelapkan Truk Perusahaan
Ilustrasi Butuh Uang untuk Berobat Istri, Pria Banyuasin Gelapkan Truk Perusahaan(Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

PALEMBANG, iNews.id - Pria berinisial F (32) nekat menggelapkan truk perusahaan tempatnya bekerja di Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Pelaku berdalih butuh uang untuk berobat istrinya yang sakit kulit.

Diketahui F sudah 2 tahun kerja di perusahaan PT Fajar Gelora sebagai sopir. Namun, warga Kelurahan Telang Jaya, Kecamatan Muara Telang, Kabupaten Banyuasin, itu malah menjual mobil yang dia bawa.

F pun akhirnya ditangkap Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polrestabes Palembang pimpinan Iptu Jhonny Palapa, lantaran menggelapkan mobil perusahaan hingga dijual.

Kasubnit Ranmor Polrestabes Palembang Ipda Hasyim Pramtono mengatakan, tersangka awalnya mengendarai mobil truk Mitshubishi Colt Diesel nopol BG 8837 UI warna Kuning, milik PT. Fajar Gelora Semesta. Seharusnya truk dari Palembang itu mengambil muatan inti sawit di Desa Talang Leban, Kabupaten Muba. 

Akan tetapi, tersangka malah menjualkan kendaraan truk tersebut di Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati, Palembang melalui orang berinisial BO (DPO) seharga Rp40 juta.

"Atas adanya laporan dari korban Bambang Setiawan (36) warga Kecamatan Kalidoni, akhirnya anggota Unit Ranmor langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung," ujarnya, Senin (25/9/2023).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut