MEDAN, iNews.id - Personel Unit Reskrim Polsek Medan Baru membekuk tiga orang pelaku penggelapan kendaraan bermotor. Ketiga pelaku ditangkap karena menggelapkan mobil Toyota Innova BK-1652-GA.
Kapolsek Medan Baru Kompol Martuasah Tobing mengatakan, Ketiganya adalah AT (50) warga Jalan Dahlan Tanjung Kecamatan Tanjung Morawa, AH (25) warga Jalan Karya VII Desa Helvetia, dan N (20) warga Jalan Gaharu Medan.
"Mereka gelapkan mobil dengan modus rental, namun tidak dikembalikan kepada pemiliknya," kata Martuasah, Minggu (19/4/2020).
Martuasah menambahkan, ketiga pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban Dedy Syahputra. Pasalnya, mobil Toyota Innova milik korban yang direntalkan tidak dikembalikan oleh pelaku.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu (11/1/2020). Saat itu korban didatangi salah satu pelaku di sekitar Jalan KH Zainul Arifin, Medan Petizah. Saat itu pelaku mengaku dari perwakilan bank bermaksud akan merental mobil dengan biaya Rp10 juta per bulan.