"Satu hal yang belum dilakukan KPU kabupaten/kota adalah membuka kotak untuk mengambil dan mnggandakan dokumen-dokumen alat bukti yabg ada di dalam kotak," kata Benget, Sabtu (16/1/21).
Dikatakannya, sesuai ketentuan pasal 71 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang rekapitulasi dan penetapan pasangan calon terpilih, pembukaan kotak suara untuk keperluan alat bukti dilakukan setelah adanya register perkara di MK.
"Itu artinya setelah terbitnya BRPK dari MK," ucapnya.
Hingga tahapan pendaftaran permohonan sengketa di MK ditutup, ada 13 permohonan sengketa yang diajukan paslon atas hasil Pilkada 11 daerah di Sumut. Adapun daerah yang menyampaikan gugatan yakni Tapanuli Selatan, (Tapsel), Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan (Labusel), Nias Selatan (Nisel), Karo dan Medan. Kemudian Mandailing Natal (Madina), Samosir, Nias, Asahan dan Tanjungbalai.