Senin, MK Terbitkan BPRK Sengketa Pilkada di Sumut

Stepanus Purba
Ilustrasi persidangan di Mahkamah Konstitusi (14/9/2020). (Foto: ilustrasi/Antara).

"Satu hal yang belum dilakukan KPU kabupaten/kota adalah membuka kotak untuk mengambil dan mnggandakan dokumen-dokumen alat bukti yabg ada di dalam kotak," kata Benget, Sabtu (16/1/21). 

Dikatakannya, sesuai ketentuan pasal 71 Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2020 tentang rekapitulasi dan penetapan pasangan calon terpilih, pembukaan kotak suara untuk keperluan alat bukti dilakukan setelah adanya register perkara di MK. 

"Itu artinya setelah terbitnya BRPK dari MK," ucapnya. 

Hingga tahapan pendaftaran permohonan sengketa di MK ditutup, ada 13 permohonan sengketa yang diajukan paslon atas hasil Pilkada 11 daerah di Sumut. Adapun daerah yang menyampaikan gugatan yakni Tapanuli Selatan, (Tapsel), Labuhanbatu, Labuhanbatu Selatan (Labusel), Nias Selatan (Nisel), Karo dan Medan. Kemudian Mandailing Natal (Madina), Samosir, Nias, Asahan dan Tanjungbalai. 

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis! IRT di Tapsel Ditangkap Bawa Ganja 3 Kg, Sang Anak Menangis Histeris

57 tahun lalu

Gempa Hari Ini Magnitudo 3,1 Guncang Nias Selatan Sumut

57 tahun lalu

Bareskrim Ungkap Kasus Heroin 15 Kg di Sumut, 1 Tersangka Ditangkap

57 tahun lalu

Cekcok dengan Istri, Suami di Tapanuli Tengah Bakar Rumah

57 tahun lalu

Cek Kesehatan Gratis, Dokter dan Nakes TNI Keliling Rumah Warga Terdampak Bencana Sumut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal