Dari interogasi terhadap kedua tersangka, mereka mengaku memperoleh barang tersebut dari kakak ipar SH, berinisial LL (32), warga Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai.
"Dari penangkapan LL, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 18,82 gram yang disembunyikan di dalam boneka," katanya.
Kedua, penangkapan seorang pria berinisial JS alias Iteng pada Rabu (27/1/2021) di Kelurahan Kuala Silau Bestari, Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3,24 gram.
Ketiga, MD, EI, dan YR ditangkap pada Minggu (31/1/2021) ditangkap di dalam kamar di sebuah penginapan di Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, dengan barang bukti sabu-sabu 0,89 gram serta alat isap sabu.
Terakhir, penangkapan pada Kamis (4/2/2021) di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai. Tersangka berinisial Z, MA, dan MD alias Pakde.
"Para tersangka ditangkap pada malam hari di dalam rumah tersangka Z. tersangka Z yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang kusuk (pijat) badan. Barang buktinya seberat 99,88 gram," katanya.