MEDAN, iNews.id - Personel Satres NarkobaPolres Tanjungbalai berhasil mengungkap sebanyak 37 kasus narkoba di Kota Tanjungbalai selama periode 1 Januari hingga 8 Februari 2021. Sebanyak 48 orang tersangka berhasil diamankan petugas dan tiga di antaranya masih anak di bawah umur.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan dari 48 delapan orang tersangka yang diamankan terdiri dari 40 orang laki-laki dewasa, lima orang perempuan dewasa, dan tiga orang anak laki-laki.
"Sementara itu, barang bukti yang kami amankan dalam operasi selama satu bulan ini sebanyak 210,36 gram sabu, ekstasi lima butir, dan ganja seberat 4,90 gram," kata Putu, Rabu (10/2/2021).
Putu mengatakan dari 37 kasus yang berhasil diungkap Polres Tanjungbalai, empat kasus di antaranya cukup menonjol. Kasus pertama yang cukup menonkol yakni penangkapan pasangan suami istri berinisi SH dan NR di Jalan Anwar Idris, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Jumat (22/1/2021).
"Dari tangan kedua tersangka, kami berhasil menyita barang bukti 2,63 gram sabu dan uang tunai sebesar Rp1,04 juta," ujar Putu.