Selain Kepala BPKAD, Kejati Sumut Periksa Kadis Sosial Medan soal Dana Covid-19

Antara
Kasipenkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian. (Foto: dok iNews.id)

MEDAN, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) memanggil dua kepala organisasi perangkat daerah (OPD) Pemko Medan. Keduanya diperiksa terkait dugaan korupsi penyalahgunaan penanganan dana bantuan Covid-19, Senin (15/6/2020).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Sumanggar Siagian mengatakan, mereka yang diminta keterangan yakni Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dana Aset Daerah (BPKAD) Kota Medan Tengku Ahmad Sofyan dan Kepala Dinas (Kadis) Sosial Medan Endar Sutan Lubis.

Pemeriksaan kedua kepala OPD ini dalam dugaan terjadinya penyelewengan dana bantuan Covid-19. Mereka diperiksa personel Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

"Jadi, pada hari ini ada dua orang pejabat Pemkot Medan dimintai keterangan dugaan terjadinya penyimpangan dana Covid-19," kata Sumanggar, Senin (15/6/2020) malam.

Pemantauan di Kejati Sumut, Kepala BPKAD Medan Tengku Ahmad Sofyan yang mengenakan seragam dinas Pemko Medan hadir pada pukul 10.20 WIB. Dia datang dan langsung melapor kepada petugas piket sambil mengisi buku tamu.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Mobil Kepala Dinas di Pandeglang Tabrak Siswa SD di Sekolah, 2 Orang Tewas

57 tahun lalu

Kadis Kesehatan Nias Ditahan terkait Kasus Korupsi RSU Pratama Rp38,55 Miliar

57 tahun lalu

Kajari Karo dan Kasi Pidsus Diklarifikasi Dugaan Intimidasi Amsal Sitepu, Singgung Brownies

57 tahun lalu

Fakta Baru OTT Bupati Cilacap, Kepala Dinas Ngaku Setor Uang agar Tidak Dipindah

57 tahun lalu

Dugaan Korupsi Penjualan Aluminium, Dirut PT PASU Ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal