Terkait dengan surat edaran tersebut, Akhyar meminta kepada seluruh kepala sekolah negeri (TK, SD dan SMP Negeri) dapat melaksanakannya dengan penuh rasa tanggung jawab.
“Kepala sekolah yang melanggar surat edaran ini akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin Apratur Sipil Negara (ASN)," katanya.
Kadis Pendidikan Kota Medan Muslim Harahap juga mengeluarkan surat nomor 420/7852.SMP/2020 tanggal 14 Mei 2020 yang ditujukan kepada seluruh Kepala SD/SMP Swasta di Kota Medan. Dalam surat tersebut, Muslim mengimbau agar kepala SD dan SMP Swasta untuk tidak menunda atau membatalkan penyerahan surat keterangan kelulusan bagi siswa yang belum menyelesaikan seluruh administrasi (SPP dan lainnya) yang berkaitan dengan biaya sekolah.
“Kita imbau agar Kepala SD dan SMP swasta untuk memberikan surat keterangan kelulusan kepada siswa sehingga para peserta didik tidak terhalang melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan selanjutnya. Apabila saudara tidak mematuhi surat pemberitahuan ini, maka izin operasional sekolah akan dicabut," ujarnya.