Sekolah Swasta Dilarang Pungut Biaya Pendaftaran dan Pembangunan Siswa Baru

Sindonews
Sartana Nasution
Ilustrasi sekolah. (Foto: Istimewa)

Terkait dengan surat edaran tersebut, Akhyar meminta kepada seluruh kepala sekolah negeri (TK, SD dan SMP Negeri) dapat melaksanakannya dengan penuh rasa tanggung jawab.

“Kepala sekolah yang melanggar surat edaran ini akan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin Apratur Sipil Negara (ASN)," katanya.

Kadis Pendidikan Kota Medan Muslim Harahap juga mengeluarkan surat nomor 420/7852.SMP/2020 tanggal 14 Mei 2020 yang ditujukan kepada seluruh Kepala SD/SMP Swasta di Kota Medan. Dalam surat tersebut, Muslim mengimbau agar kepala SD dan SMP Swasta untuk tidak menunda atau membatalkan penyerahan surat keterangan kelulusan bagi siswa yang belum menyelesaikan seluruh administrasi (SPP dan lainnya) yang berkaitan dengan biaya sekolah.

“Kita imbau agar Kepala SD dan SMP swasta untuk memberikan surat keterangan kelulusan kepada siswa sehingga para peserta didik tidak terhalang melanjutkan pendidikan ke jenjang pendidikan selanjutnya. Apabila saudara tidak mematuhi surat pemberitahuan ini, maka izin operasional sekolah akan dicabut," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemko Medan Gelar Mudik Gratis Lebaran 2025, Siapkan 4.000 Kursi ke 12 Tujuan

57 tahun lalu

Viral Kiper Timnas Putri U-17 Edelweiz Auradiva Tak Lolos Seleksi PPDB di SMKN Balikpapan

57 tahun lalu

Cara Melihat Hasil Seleksi PPDB Jateng 2024

57 tahun lalu

Tragis, Perempuan Pengendara Motor Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Medan

57 tahun lalu

Gelar Rapat PPDB 2024, Sekda Jabar: Indikator Keberhasilan Semua Anak Bisa Daftar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal