Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemko Medan Gelar Mudik Gratis Lebaran 2025, Siapkan 4.000 Kursi ke 12 Tujuan
Advertisement . Scroll to see content

Sekolah Swasta Dilarang Pungut Biaya Pendaftaran dan Pembangunan Siswa Baru

Selasa, 19 Mei 2020 - 17:15:00 WIB
Sekolah Swasta Dilarang Pungut Biaya Pendaftaran dan Pembangunan Siswa Baru
Ilustrasi sekolah. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Akhyar, selain larangan biaya pendaftaran dan pembangunan perguruan swasta (PAUD, TK, SD dan SMP) juga tidak membebani murid dengan pembelian buku pelajaran baru.

Di samping itu, Akhyar menyarankan agar tidak memberatkan orang tua siswa yang terdampak dengan Covid-19, pihak sekolah dapat menggunakan buku tahun sebelumnya.

"Saya berharap agar surat edaran itu dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab,” katanya.

Dia menambahkan, tidak hanya perguruan swasta, larangan juga disampaikan kepada UPT-TK, SD dan SMP Negeri se-Kota Medan melalui Surat Edarah Nomor 420/3482 tanggal 14 Mei 2020. Dalam surat edaran tersebut, Akhyar melarang semua UPTK-TK, SD dan SMP di Kota Medan melakukan pungutan atau mengutip uang sumbangan dalam bentuk apapun terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021.

Maka itu, UPT-TK, SD dan SMP negeri dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam, baju batik, baju pramuka, pakaian olahraga maupun buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Termasuk, tidak membebani seluruh murid dengan pembelian buku pelajaran baru.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut