Sekolah Swasta Dilarang Pungut Biaya Pendaftaran dan Pembangunan Siswa Baru
Menurut Akhyar, selain larangan biaya pendaftaran dan pembangunan perguruan swasta (PAUD, TK, SD dan SMP) juga tidak membebani murid dengan pembelian buku pelajaran baru.
Di samping itu, Akhyar menyarankan agar tidak memberatkan orang tua siswa yang terdampak dengan Covid-19, pihak sekolah dapat menggunakan buku tahun sebelumnya.
"Saya berharap agar surat edaran itu dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab,” katanya.
Dia menambahkan, tidak hanya perguruan swasta, larangan juga disampaikan kepada UPT-TK, SD dan SMP Negeri se-Kota Medan melalui Surat Edarah Nomor 420/3482 tanggal 14 Mei 2020. Dalam surat edaran tersebut, Akhyar melarang semua UPTK-TK, SD dan SMP di Kota Medan melakukan pungutan atau mengutip uang sumbangan dalam bentuk apapun terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021.
Maka itu, UPT-TK, SD dan SMP negeri dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam, baju batik, baju pramuka, pakaian olahraga maupun buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Termasuk, tidak membebani seluruh murid dengan pembelian buku pelajaran baru.