MEDAN, iNews.id - Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan Akhyar Nasution melarang sekolah swasta memungut biaya pendaftaran maupun pembangunan sekolah saat penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021. Untuk mempertegas larangan itu, Pemko Medan mengeluarkan surat edaran Nomor 420/3481 tanggal 14 Mei 2020 tentang Keringanan Biaya Pendidikan Pada Perguruan Swasta di Kota Medan.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan, semua perguruan swasta mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Taman Kanak (TK), SD dan SMP sederajat yang berada di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Medan dilarang membebankan biaya pendaftaran maupun biaya pembangunan pada pelaksanaan penerimaan peserta didik baru Tahun Ajaran 2020/2021.
Hal tersebut, tentang keringanan biaya pendidikan pada perguruan swasta akibat dampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang menerpa Kota Medan.
“Pemko Medan turut bertanggung jawab membuat kebijakan dalam meringankan beban masyarakat terkait pandemi Covid-19, salah satunya meringankan beban masyarakat di bidang pendidikan,” kata Akhyar Nasution, Selasa (19/5/2020).
Akhyar mengatakan, larangan ini juga sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan kebudayaan RI Nomor 4/2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam masa Darurat penyebaran Covid-19, Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 440/2582 tentang Antisipasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Kota Medan serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI No.60/2011 tentang Larangan Pungutan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama.