Sekolah Swasta Dilarang Pungut Biaya Pendaftaran dan Pembangunan Siswa Baru

Sindonews
Sartana Nasution
Ilustrasi sekolah. (Foto: Istimewa)

Menurut Akhyar, selain larangan biaya pendaftaran dan pembangunan perguruan swasta (PAUD, TK, SD dan SMP) juga tidak membebani murid dengan pembelian buku pelajaran baru.

Di samping itu, Akhyar menyarankan agar tidak memberatkan orang tua siswa yang terdampak dengan Covid-19, pihak sekolah dapat menggunakan buku tahun sebelumnya.

"Saya berharap agar surat edaran itu dapat dilaksanakan dengan penuh rasa tanggung jawab,” katanya.

Dia menambahkan, tidak hanya perguruan swasta, larangan juga disampaikan kepada UPT-TK, SD dan SMP Negeri se-Kota Medan melalui Surat Edarah Nomor 420/3482 tanggal 14 Mei 2020. Dalam surat edaran tersebut, Akhyar melarang semua UPTK-TK, SD dan SMP di Kota Medan melakukan pungutan atau mengutip uang sumbangan dalam bentuk apapun terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021.

Maka itu, UPT-TK, SD dan SMP negeri dilarang melakukan pungutan untuk membeli seragam, baju batik, baju pramuka, pakaian olahraga maupun buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Termasuk, tidak membebani seluruh murid dengan pembelian buku pelajaran baru.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pemko Medan Gelar Mudik Gratis Lebaran 2025, Siapkan 4.000 Kursi ke 12 Tujuan

57 tahun lalu

Viral Kiper Timnas Putri U-17 Edelweiz Auradiva Tak Lolos Seleksi PPDB di SMKN Balikpapan

57 tahun lalu

Cara Melihat Hasil Seleksi PPDB Jateng 2024

57 tahun lalu

Tragis, Perempuan Pengendara Motor Tewas Tertimpa Pohon Tumbang di Medan

57 tahun lalu

Gelar Rapat PPDB 2024, Sekda Jabar: Indikator Keberhasilan Semua Anak Bisa Daftar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal