Saksi Masuk Kategori ODP Covid-19, Sidang Dzulmi Eldin Ditunda hingga 6 April

Stepanus Purba
Wali Kota Nonaktif Dzulmi Eldin saat sidang perkara suap di PN Medan beberapa waktu lalu. (Foto: iNews)

MEDAN, iNews.id - Sidang perkara dugaan suap dengan terdakwa Wali Kota Non-aktif Medan Dzulmi Eldin terpaksa ditunda Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. Penundaan ini lantaran sejumlah saksi yang akan dihadirkan jaksa masuk dalam kategori orang dalam pemantauan (ODP) Covid-19, Kamis (26/3/2020).

Majelis Hakim Abdul Aziz yang memimpin sempat membuka persidangan pukul 10.30 WIB. Usai dibuka, Jaksa penuntut umum (JPU) KPK Siswandono langsung meminta penundaan. Sebab saksi yang akan dihadirkan merupakan ODP virus corona.

"Ada 8 atau 9 saksi yang kami rencanakan hadir hari ini. Tapi kemudian tak dapat hadir karena semuanya sedang karantina (isolasi) mandiri (ODP)," katanya.

Jaksa tidak menyebut nama dari saksi-saksi yang akan dihadirkan di sidang Eldin tersebut. Sementara, penasijat hukum Dzulmi Eldin, Junaidi Matondang mengaku berharap pertimbangan Majelis Hakim.

"Kami sebenarnya ingin sidang ini berjalan, tapi situasi virus corona ini membuat kita bertaruh nyawa. Serba salah," ucapnya. 

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal