Sebelumnya, Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri melalui Direktorat Toponimi dan Batas Daerah telah menetapkan sembilan Permendagri terkait batas wilayah di Aceh dan Sumut. Yakni Permendagri tentang batas daerah Kabupaten Gayo Lues dengan Kabupaten Langkat (Sumut) melalui Permendagri Nomor 27 Tahun 2020. Selanjutnya Permendagri Nomor 28 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Kabupaten Langkat (Sumut).
Kemudian Permendagri Nomor 29 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Aceh Tenggara dengan Kabupaten Karo (Sumut) dan Permendagri Nomor 30 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Tapanuli Tengah (Sumut). Lalu Permendagri Nomor 31 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kota Subulussalam dengan Kabupaten Dairi.
Atas daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Dairi (Sumut), diatur melalui Permendagri Nomor 32 Tahun 2020. Sementara Permendagri Nomor 33 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kabupaten Aceh Tenggara dengan Kabupaten Langkat (Sumut), Permendagri Nomor 34 Tahun 2020 tentang Batas Daerah Kota Subulussalam dengan Kabupaten Pakpakbharat (Sumut) dan Permendagri Nomor 35 Tahun 2020 tentang Batas Faerah Kabupaten Aceh Singkil dengan Kabupaten Pakpakbharat.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh Ismanto menyampaikan terima kasih kepada semua pihak atas upaya yang luar biasa mewujudkan kesejahteraan lewat penegasan batas wilayah antara Aceh dan Sumut.
"Pemerintah Aceh menyampaikan terima kasih kepada semua yang terlibat baik dari pemerintah pusat, provinsi dan pemerintah kabupaten/kota baik dari Aceh maupun Sumatera Utara," kata Iswanto.
Bukan hanya melibatkan pemerintah kabupaten/kota, persoalan batas wilayah ini terselesaikan juga berkat kerja sama desa atau gampong di yang bertetanggaan dari kedua provinsi tersebut.