ACEH, iNews.id - Penyelesaian tapal batasProvinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) telah rampung. Hal ini seiring dengan disahkannya sembilan Permendagri terkait batas antara kabupaten/kota di Aceh dan Sumut oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.
Informasi perampungan tapal batas ini diterima melalui Pejabat Direktorat Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan yang disampaikan kepada Karo Tata Pemerintahan Setda Aceh.
"Alhamdulillah setelah puluhan tahun tidak tuntas sekarang ini sudah terselesaikan. Mudah-mudahan ini menjadi solusi dan semoga tidak lagi menjadi perdebatan antara beberapa batas wilayah di provinsi Aceh dengan Sumatera Utara," ujar Syakir, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh di Banda Aceh, Rabu (10/6/2020).
Persoalan tapal batas dua provinsi ini terus berlarut sejak 1988. Artinya, sengketa batas wilayah telah terjadi selama 32 tahun. Karena itu, Syakir menilai tuntasnya permasalahan tapal batas di beberapa lokasi tersebut merupakan keberhasilan luar biasa dan langkah baru percepatan penegasan batas Aceh dengan Sumut.
Syakir menyebutkan, batas daerah yang telah ditetapkan berada di kawasan Kabupaten Aceh Tamiang, Gayo Lues, Aceh Tenggara, Aceh Singkil dan Kota Subulussalam.