“Berdasarkan surat edaran tersebut, kami melakukan penghitungan sebagaimana diatur dalam PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan,” ujar Harianto.
Penetapan UMP Sumut 2019, kata Harianto, sudah sesuai dengan mekanisme yang diatur. Usulan itu juga sebelumnya sudah dibawa dalam rapat Dewan Pengupahan Sumut pada 23 Oktober 2018 lalu. “Rapat tersebut dihadiri langsung oleh pemerintah dalam hal ini diwakili Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumut, pengusaha dalam hal ini Apindo, dan buruh yang diwakili serikat buruh,” ujar Harianto.
Dia menambahkan, UMP Sumut 2019 tersebut menjadi pedoman bagi kabupaten/kota untuk menentukan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2019. UMK tidak boleh di bawah atau minimal sama dengan besaran UMP.
Gubernur Sumut juga sudah menerbitkan surat edaran Nomor 561 tahun 2018 tentang penyampaian data tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi (PDRB) serta hasil evaluasi penetapan UMK 2018 dan persiapan UMK 2019.
“Diharapkan kepada bupati/wali kota di Sumut supaya mengikuti kenaikan 8,03 persen dan PP Nomor 78 tahun 2015 dalam menentukan UMK 2019. Kemudian, UMK 2019 sudah harus diumumkan 21 November 2018 dan berlaku 1 Januari 2019,” paparnya.
Dia juga mengingatkan, besaran UMK 2019 harus melalui rapat Dewan Pengupahan kabupaten/kota. Besaran UMK sesuai hasil rapat direkomendasikan kepada bupati/wali kota untuk kemudian disampaikan ke Dewan Pengupahan Sumut. Kemudian, Dewan Pengupahan Sumut membahasnya dalam rapat dan selanjutnya direkomendasikan kepada gubernur Sumut untuk ditetapkan.