"Setibanya di TKP, anggota mendapati dua pelaku sedang mengendarai motor curian milik korban. Anggota langsung menyergap, namun kedua pelaku melawan dan berusaha kabur sehingga dilepaskan tembakan peringatan," ujar Rony, Sabtu (4/4/2020).
Karena tak mengindahkan peringatan petugas, tindakan tegas terukur pun diberikan. Petugas menembak kedua kaki pelaku.
Selanjutnya mereka dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapat perawatan medis. Setelah itu diboyong ke Mako Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari tangan pelaku, turut disita barang bukti motor milik korban.
"Hasil interogasi dan pemeriksaan, kedua tersangka melakukan aksi pencurian bersama NI yang kini DPO," katanya.
Komplotan curanmor ini sudah sering melakukan aksi pencurian dengan TKP di Jalan Reladah dan Pardamean pada Maret 2020. Kemudian di Jalan Perjuangan pada Februari 2020. Selanjutnya di Jalan Sukaria Ujung, Perjuangan dan Perintis I di Januari 2020. Serta beberapa TKP lain sejak Oktober 2018.
"Kasus ini masih kami kembangkan. Motor hasil curian mereka jual kepada Ul (DPO)," kata Kasat.