Proses Hukum Istri Bupati Pakpak Bharat Sudah Dihentikan Pekan Lalu

Stepanus Purba
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat memaparkan kasus di lingkungan Polda Sumut beberapa waktu lalu. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id – Polda Sumatera Utara (Sumut) mengaku pernah menangani kasus Made Tirta Kusuma Dewi, istri Bupati Pakpak BharatRemigo Yolando Berutu. Namun, proses hukum kasus tersebut sudah dihentikan oleh Polda Sumut sepekan lalu.

Proses penghentian proses hukum Bupati Pakpak Bharat ini dibenarkan langsung Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja saat dihubungi oleh iNews.id. Sebelumnya Made Tirta sudah diperiksa oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Sumut terkait kasus dugaa korupsi dana Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) Pemkab Pakpak Bharat Tahun 2018.

“Namun demikian, kasus tersebut sudah dihentikan oleh Polda Sumatera Utara pada Minggu lalu,” ujar Tatan, Selasa (20/11/2018).

Menurut Tatan, penghentian kasus tersebut dilakukan setelah Polda Sumut melakukan klarifikasi ke Inspektorat Provinsi Sumut beberapa waktu lalu. Berdasarkan hasil klarifikasi dengan pihak Inspektorat Provinsi Sumut, kerugian negara dalam kegiatan tersebut sebesar Rp143 juta sudah dikembalikan. “Dari hasil klarifikasi, maka penyelidikan kasus tersebut dihentikan,” katanya.

Tatan menjelaskan, sebelumnya kasus ini ditangani oleh Polres Pakpak Bharat. Namun, dalam perjalanannya, kasus dilimpahkan ke Polda Sumut pada awal tahun 2018. ”Kasus itu masih tahap penyelidikan. Dugaan kerugian negara sebesar Rp143 juta sudah dikembalikan,” ujarnya.

Editor : Maria Christina
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal