Pria di Karo 3 Tahun Setubuhi Adik Tiri dalam Rumah, Diancam bila Berani Mengadu

Wahyudi Aulia Siregar
Plh Kapolres Karo AKBP Oloan Siahaan saat memaparkan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan tersangka NBS. (Dokumentasi Polres Karo)

KARO, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial NBS (39) warga Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, Sumatra Utara (Sumut). Pelaku diamankan karena diduga menyetubuhi adik tiri selama 3 tahun atau sejak 2021.

Plh Kapolres Karo, AKBP Oloan Siahaan mengatakan, persetubuhan itu dilakukan di rumah tempat tinggal mereka di Kecamatan Kabanjahe. Korban saat ini masih berusia 14 tahun.

"Untuk pelaku NBS sudah kami tangkap di Stasiun Mobil Angkutan Karya Transport di Jalan Veteran, Kabanjahe," ujarnya, Senin (24/6/2024).

Kasus ini serungkap setelah korban melaporkan perbuatan pelaku kepada keluarganya.

"Pelaku menyetubuhi korban sejak tahun 2021. Dia mengancam akan kembali menyetubuhi korban jika mengadu ke orang lain. Termasuk kepada ibu dan anggota keluarga lainnya," kata Oloan.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kiai Nusantara Berkumpul di Kediri, Tegaskan Pesantren Benteng Perlindungan Anak

57 tahun lalu

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Berulang Kali di Sidoarjo, Korban Dipaksa Minum Pil KB

57 tahun lalu

Siswi SMA di Sidoarjo Disetubuhi Ayah Kandung Berulang Kali, Kini Hamil 4 Bulan

57 tahun lalu

Penggerebekan Judi Tembak Ikan di Karo, 2 Perempuan Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi Seksual Anak Lewat Live Streaming di Indramayu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal