Pria di Karo 3 Tahun Setubuhi Adik Tiri dalam Rumah, Diancam bila Berani Mengadu

Wahyudi Aulia Siregar
Plh Kapolres Karo AKBP Oloan Siahaan saat memaparkan kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang melibatkan tersangka NBS. (Dokumentasi Polres Karo)

Menurutnya saat ini pelaku NBS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia juga telah dijebloskan ke tahanan Polres Karo untuk kepentingan penyelidikan. 

Atas perbuatannya, dia dijerat pasal berlapis, di antaranya Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) serta Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) dari Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun dan ditambah 1/3 dari pidana pemberat karena tersangka keluarga korban," ucapnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kiai Nusantara Berkumpul di Kediri, Tegaskan Pesantren Benteng Perlindungan Anak

57 tahun lalu

Bejat! Ayah Perkosa Anak Kandung Berulang Kali di Sidoarjo, Korban Dipaksa Minum Pil KB

57 tahun lalu

Siswi SMA di Sidoarjo Disetubuhi Ayah Kandung Berulang Kali, Kini Hamil 4 Bulan

57 tahun lalu

Penggerebekan Judi Tembak Ikan di Karo, 2 Perempuan Ditangkap

57 tahun lalu

Polisi Bongkar Kasus Eksploitasi Seksual Anak Lewat Live Streaming di Indramayu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal