MEDAN, iNews.id - Sebanyak 67 kilogram (kg) sabu dan 10.000 pil ekstasi dimusnahkan di depan Gedung Sat Narkoba Polrestabes Medan, Rabu (5/8/2020). Narkotika tersebut merupakan hasil operasi dari Polrestabes Medan bersama dengan Polsek Medan Baru, Polsek Patumbak, Polsek Kutalimbaru, dan Polsek Sunggal.
Pemusnahan dilakukan dengan cara merebus sabu dan ekstasi dalam dandang air yang mendidih.
"Kita melaksanakan pemusnahan barang bukti terkait kasus narkoba," ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Wakasat Narkoba Kompol Doly Nainggolan.
Dia mengatakan, sebelum dilakukan pemusnahan Tim Labfor Cabang Medan melakukan pengecekan untuk menguji keaslian sabu dan ekstasi.
Selanjutnya, dilakukan pemusnahan dengan memasukkan barang bukti sabu dan ekstasi ke dalam dandang berisi air mendidih.