"Narkoba yang dimusnahkan ini nilainya Rp60 miliar dan ekstasi Rp2,5 miliar," kata Riko.
Riko mengatakan selain mengamankan barang bukti narkoba, petugas juga mengamankan 12 orang tersangka yang akan menjalani proses hukum. Mereka diamankan di Polrestabes Medan, Polsek Medan Baru, Polsek Patumbak, Polsek Kutalimbaru, dan Polsek Sunggal.
Turut hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba ini Kapolsek Medan Baru Kompol Aris Wibowo, Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza, tokoh agama, tokoh masyarakat, BNN, dan penggiat antinarkoba.