Polres Tanjungbalai Tangkap 2 TKI Ilegal dari Malaysia Selundupkan Sabu 2 Kg

Ulil Amri
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira saat ekspose penyelundupan narkoba oleh TKI ilegal. (Foto: iNews/Ulil Amri)

Saat ekspose di Mapolres Tanjungbalai, kedua pelaku mengaku jika dipaksa untuk membawa narkoba tersebut. Mereka juga dijanjikan imbalan masing-masing Rp20 juta dan Rp25 juta.

“Saya dipaksa bawa. Saya tahu barang itu berisi sabu,” kata MS, pelaku penyelundupan narkoba.

Keduanya kini menjalani penahanan di Mapolres Tanjungbalai untuk kepentingan penyelidikan. Mereka terancam kurungan 20 tahun penjara atau maksimal hukuman mati.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu 9 Kg di Asahan, 3 Kurir Perempuan Ditangkap

57 tahun lalu

Tersandung Kasus Narkoba, 4 Anggota Polres Bangka Barat Dipecat

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal