Polres Tanjungbalai Tangkap 2 TKI Ilegal dari Malaysia Selundupkan Sabu 2 Kg

Ulil Amri
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira saat ekspose penyelundupan narkoba oleh TKI ilegal. (Foto: iNews/Ulil Amri)

MEDAN, iNews.idPolres Tanjungbalai membongkar penyelundupan narkoba jaringan internasional dari TKI yang baru pulang dari Malaysia. Dalam pengungkapan kasus tersebut, dua TKI ilegal diamankan dengan barang bukti sabu seberat 2.150 gram atau lebih dari 2 Kg.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Antinarkoba 2020. Bermula dari informasi yang diterima satuan intelkam adanya narkoba yang coba diselundupkan ke Indonesia dari Malaysia. Tindak lanjutnya, dilakukan pemeriksaan terhadap 20 TKI yang melintas melalui Kota Tanjungbalai.

“Jadi dari 20 TKI ini kami periksa. Kemudian ditemukan tas berisi sabu dari dua TKI yang langsung kami amankan,” ujar Prawira, Selasa (11/2/2020).

Identitas kedua TKI ini yakni MS (21) dan MZF (30). Keduanya warga Desa Kota Panton Labu, Kabupaten Aceh Utara. Mereka hanya bisa pasrah dan tertunduk lemas saat ditangkap petugas.

“Rencananya narkoba ini akan dibawa ke Aceh. Kami masih terus pengembangan,” katanya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Fantastis! Polda Riau Bongkar 435 Kasus Narkoba, 557 Tersangka Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal