DENPASAR, iNews.id – Polresta Denpasar menyita sejumlah narkotika dari hasil Operasi Antik Agung di awal tahun 2020. Sebanyak 125,7 gram sabu, 101 butir ekstasi, dan 1.045 gram ganja disita dari pelaku.
"Jadi dalam Operasi Antik Agung ini, kita lakukan mulai 22 Januari hingga tanggal 6 Februari 2020, dengan total tersangka ada 20 orang, lima diantaranya sebagai bandar narkoba dan 15 diantaranya sebagai pemakai," kata Wakapolresta Denpasar, AKBP I Wayan Jiartana, di Mapolresta Denpasar, Senin (10/2/2020).
Dalam operasi itu, polisi mengamankan 6 orang bandar yang terdiri dari 2 warga Bali, 3 warga asal Pulau Jawa yang sejak 2019 menetap di Bali, dan seorang warga negara asing asal Rusia.
"Untuk tersangka pemakai ada satu orang residivis, dan delapan orang berasal dari Jawa, lima orang asal Bali, satu orang Batak dan satu orang warga negara asing asal Rusia," katanya.
Jiartana menambahkan, beberapa tersangka yang ditangkap merupakan bagian dari sindikat. Namun ada juga yang terlibat peredaran narkotka karena modus ekonomi dan kecanduan sebagai pemakai narkotika.