Polisi Tangkap Pelaku Penyobekan Alquran di Medan, Motif Masih Diselidiki

Stepanus Purba
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jhonny Edison Isir saat pimpin ekspose kasus penyobekan Alquran. (Foto: Istimewa)

Menurutnya, saat ini penyidik masih mendalami lebih jauh motif aksi penistaan agama yang dilakukan pelaku. Diduga ada hal terstruktur dan melibatkan pihak lain dalam kejadian ini.

"Ini yang masih terus kami selidiki, apakah ada pihak lain yang terlibat dibalik aksi pelaku dengan tujuan tertentu. Kami menduga ada yang ingin berusaha merusak kondusivitas Kota Medan melalui isu konflik SARA," ucapnya.

Kapolrestabes mengimbau, masyarakat khususnya umat Muslim agar tidak terpancing emosi dengan adanya kejadian tersebut. Penyidik akan terus mendalami sekaligus memproses hukum pelaku yang telah diamankan.

"Kami menjerat pelaku dengan Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Kami imbau warga tidak terpengaruh dengan isu beraroma SARA seperti ini,” kata Isir.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pasangan Kekasih di Medan Ditangkap gegara Live Streaming Konten Pornografi di Hotel

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Apartemen Jadi Gudang Vape Narkoba di Medan, 2 Pengedar Ditangkap

57 tahun lalu

Tragis! Eks Wakapolda Metro Jaya Tewas Kecelakaan di Medan, Jadi Korban Tabrak Lari

57 tahun lalu

Kronologi Dugaan Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak, Berawal dari Tuduhan Pencurian

57 tahun lalu

Viral Dugaan Penistaan Agama di Lebak, 2 Perempuan Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal