Polisi Tangkap Pelaku Pemerasan Sopir Boks di Pasar Bengkok Medan

Stepanus Purba
Tersangka saat diamankan di Polrestabes Medan. (Foto: istimewa)

“Pelaku kita jerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” ucapnya. 

Sebelumnya, video yang menunjukkan seorang sopir mobil bongkar muat di Pajak Bengkok Jalan Aksara Medan menjadi korban pemerasan viral di media sosial Instagram. Sopir tersebut mengaku dipaksa membayar sejumlah uang dari salah satu organinasi buruh dan kepemudaan. 

“Galak kali di Pajak Bengkok ini, gak sia-sia namanya Kota Medan,” kata sopir, sembari merekam lembaran kertas kutipan.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pasangan Kekasih di Medan Ditangkap gegara Live Streaming Konten Pornografi di Hotel

57 tahun lalu

Polisi Gerebek Apartemen Jadi Gudang Vape Narkoba di Medan, 2 Pengedar Ditangkap

57 tahun lalu

Sarang Narkoba di Medan Digerebek, 3 Orang Ditangkap Belasan Lainnya Kabur Nyemplung Sungai

57 tahun lalu

Oknum Pejabat Terjaring OTT Polres Muratara, Diduga terkait Pemerasan

57 tahun lalu

Tragis! Eks Wakapolda Metro Jaya Tewas Kecelakaan di Medan, Jadi Korban Tabrak Lari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal