"Untuk jasanya sebagai kurir, tersangka telah menerima upah senilai Rp20 juta," katanya.
Kapolrestabes mengungkapkan, pelaku H bukanlah pemain baru dalam perdagangan gelap narkoba. Dia seorang residivis dalam kasus yang sama.
"Pengakuannya telah dua kali mengantarkan narkoba ke Medan. Keterangannya akan terus kami dalami untuk menelusuri jejak dari jaringan narkoba kelompoknya ini," ucapnya.
Saat ini pelaku H telah ditahan di Satresnarkoba Polrestabes Medan. Dia dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika.
"Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup," ujarnya.
Gidion kemudian menegaskan, peredaran narkoba merupakan akar dari berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, seperti tawuran, begal hingga kekerasan jalanan. Peredaran narkoba ini pun telah menjadi perhatian serius pihaknya.