Berawal dari keterangan Sabri, personel Satreskrim Polres Tanjungbalai kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka Ilus.
"Berdasarkan keterangan tersangka Ilus, STNK Bodong tersebut dicetak oleh rekannya Yudi dengan imbalan sebesar Rp150.000," ujar Putu.
Tak berhenti sampai disini personel Polres Tanjungbalai terus melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka lain yang terlibat pembuatan STNK palsu ini. seluruhnya ada delapan tersangka yang dibekuk.
Akibat perbuatannya, tujuh orang tersangka yakni MS, RW, L, A, MI, BS, HFL akan dikenakan Pasal 264 ayat (1) dan (2) subs 263 ayat (1) dan (2) Jo 55 Ayat (1) ke 1, 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya delapan tahun.
"Sedangkan untuk tersangka AS dipersangkakan Pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 subs 263 ayat 1 dan atau pasal 480 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," ucapnya.