Polisi Bongkar Sindikat Pemalsuan STNK di Tanjungbalai

Stepanus Purba
Kedelapan tersangka saat diamankan di Mapolres Tanjungbalai, Minggu (7/6/2020). (Foto: istimewa)

Berawal dari keterangan Sabri, personel Satreskrim Polres Tanjungbalai kemudian melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap tersangka Ilus.

"Berdasarkan keterangan tersangka Ilus, STNK Bodong tersebut dicetak oleh rekannya Yudi dengan imbalan sebesar Rp150.000," ujar Putu.

Tak berhenti sampai disini personel Polres Tanjungbalai terus melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka lain yang terlibat pembuatan STNK palsu ini. seluruhnya ada delapan tersangka yang dibekuk.

Akibat perbuatannya, tujuh orang tersangka yakni MS, RW, L, A, MI, BS, HFL akan dikenakan Pasal 264 ayat (1) dan (2) subs 263 ayat (1) dan (2) Jo 55 Ayat (1) ke 1, 56 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya delapan tahun.

"Sedangkan untuk tersangka AS dipersangkakan Pasal 264 ayat 1 dan ayat 2 subs 263 ayat 1 dan atau pasal 480 dari KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," ucapnya.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Geger! Suami Bunuh Istri di Tanjungpinang, Jasad Disimpan dalam Gudang

57 tahun lalu

Dugaan Pemalsuan Surat Tanah, Polda Jatim Minta Keterangan Nenek Elina

57 tahun lalu

Sindikat Kokain di Tanjungbalai Terbongkar, Polisi Sita Narkoba 3 Kg

57 tahun lalu

Tanjungbalai Geger! Siswi SMP Nekat Lompat dari Lantai 4 Sekolah, Begini Kondisinya

57 tahun lalu

Digugat Anak Kandung, Ibu di Karawang Divonis 10 Bulan Hukuman Percobaan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal