TANJUNGBALAI, iNews.id - Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai membongkar sindikat pemalsuan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sepeda motor di Kota Tanjungbalai. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan delapan orang tersangka.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, kedelapan orang yang ditangkap berinsial MS alias Sabri (28); L alias Ilus (36); RW alias Yudi (39); AS (52); A alias Andre Juntak (25); Mi alias Ikbal (24); BS alias Burek (35) dan HFL alias Koling (42).
"Dari tangan mereka, diamankan STNK palsu yang sudah dicetak sebanyak 168 buah, 65 STNK yang sudah dicetak tapi belum dipotong, 3 unit sepeda motor, 100 plastik STNK, alat pencetak STNK palsu, alat scan, dan gulungan kertas," kata Putu, Senin (8/6/2020).
Dia menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari ditangkapnya tersangka Sabri yang menjual motor Yamaha RX King bodong dengan kelengkapan surat hanya 1 STNK palsu pada Kamis (4/6/2020) sore.
"Jadi dari pemeriksaan diketahui tersangka Sabri mendapatkan STNK palsu dari temannya Ilus dengan membeli seharga Rp500.000," ucap Putu.