Dari tangan SM alias W, ditemukan sebungkus plastik klip berisi 5 butir pil warna coklat logo kepala singa diduga narkotika jenis ekstasi. Kemudian sebungkus plastik klip transparan berisi 10 butir pil warna merah muda Logo Diamond diduga narkotika jenis ekstasi serta satu unit HP.
"Setelah interogasi petugas, SM Alias W mengaku dia mendapatkan ekstasi dari TH Alias T (39)," ucapnya.
Polisi kemudian mengejar TH alias T. Dia ditangkap pada hari yang sama di Jalan Jenderal Sudirman Kota Tanjungbalai. Pengakuan TH, ekstasi itu didapat dari MR alias R yang kemudian ditangkap di tempat yang sama.
"Kami kembangan penyelidikan ke jaringan narkoba dan berhasil menangkap MA alias A serta R alias Kopek. Di rumah R ditemukan lagi barang bukti ekstasi," ujarnya.
"R mengaku dia mendapat ekstasi dari seseorang berinisial INT yang saat ini masih kami selidiki keberadaannya," katanya lagi.
Dari penangkapan terhadap kelima anggota jaringan narkoba ini, polisi menyita sebanyak 18 butir pil ekstasi, 5 unit ponsel, 2 unit motor serta sejumlah barang pribadi milik para pelaku. Para tersangka berikut barang bukti yang disita kini diamankan di Mapolres Tanjungbalai.
Mereka dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 KUHP.