TANJUNGBALAI, iNews.id - Polisi membongkar jaringan peredaran narkoba jenis ekstasi di Kota Tanjungbalai, Sumatra Utara. Dalam pengungkapan kasus, lima anggota jaringan narkoba tersebut ditangkap.
Kasatresnarkoba Polres Tanjungbalai AKP R Silalahi mengatakan, kelima anggota jaringan narkoba berinisial R alias Kopek (42), SM alias W (28), TH alias T (39), Mr alias R (41) serta MA alias A. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda di Kota Tanjungbalai, Kamis (21/3/2024).
"Mereka ditangkap atas dasar aduan dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas jaringan narkoba ini. Laporan yang kami terima, jaringan ini dipimpin R alias Kopek warga Jalan Pepaya Lingkungan II, Kelurahan Tanjung Balai Kota II, Kecamatan Tanjung Balai Selatan l, Kota Tanjungbalai," kata Silalahi, Kamis (21/3/2024).
Penangkapan lima anggota jaringan narkoba ini dilakukan setelah polisi memancing salah satu pelaku berinisial SM alias W untuk bertransaksi.
"Petugas yang menyamar memesan melalui handphone sebanyak 15 butir pil ekstasi dengan harga per butir Rp200.000 sehingga total menjadi Rp3 juta kepada SM Alias W. Ketika SM hendak menyerahkan ekstasi tersebut kepada petugas yang menyamar, langsung ditangkap," ujarnya.