Polda Sumut Periksa 23 Saksi Kasus Rapid Test Antigen Bekas di Bandara Kualanamu

Stepanus Purba
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi. (Foto: istimewa)

MEDAN, iNews.id - Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut masih terus melakukan pengembangan terkait tindak pidana penggunaan rapid test antigen bekas di Bandara Kualanamu, Deliserdang. Sejauh ini, Polda Sumut sudah meminta keterangan 23 orang saksi dan menempatkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan dari 23 orang saksi yang dimintai keterangan, satu di antaranya merupakan Direktur Utama Kimia Farma Diagnostika Adi Fadillah Bulqini dan pihak Angkasa Pura.

"Ada 23 orang saksi yang diperiksa terkait kasus ini. Termasuk dua orang dari pihak Angkasa Pura dan Direktur Umum Kimia Farma Diagnostika," kata Hadi Wahyudi, Senin (3/5/2021). 

Hadi juga mengatakan saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut juga tengah mendalami aliran dana ke pembangunan rumah mewah milik salah satu tersangka di Sumatera Selatan (Sumsel). 

“Kalau terbukti ya dijerat money laundering (pencucian uang). Kalau terkait pidana pasti disita lah,” ucap Hadi.

Diketahui, Polda Sumut menetapkan lima tersangka terkait kasus penggunaan alat bekas pakai pada layanan rapid test antigen atau swab antigen yang disediakan PT Kimia Farma Diagnostika di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deliserdang. Praktik itu dibongkar polisi pada Selasa, 27 April 2021 lalu. 

Identitas kelima tersangka masing-masing berinisial PM (45), SR (19), DJ (20), M (30) dan R (21). Seluruhnya warga Sumatra Selatan. Hasil pemeriksaan saksi-saksi diketahui kegiatan ini sudah berlangsung sejak tanggal 17 Desember 2020.

Editor : Stepanus Purba_block
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Polda Sumut Gagalkan Sabu 29 Kg Jaringan Thailand, Kurir Ditangkap Dijanjikan Rp70 Juta

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 4 Korban Tewas Kecelakaan di Tol Medan-Tebingtinggi dan Luka-Luka

57 tahun lalu

Polda Sumut Bongkar 3 Kasus Narkoba Sekaligus, Sita Sabu 72 Kg dan Ganja 151 Kg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal