Polda Sumut Gandeng Kominfo Usut Video Hoaks Surat Suara Tercoblos

Stepanus Purba
Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan. (Foto: iNews.id/Stepanus Purba)

MEDAN, iNews.id - Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menggandeng pihak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), provider, dan facebook untuk mengungkap kasus video hoaks surat suara pilpres tercoblos.

Kerja sama dengan ketiga pihak itu juga sekaligus untuk melacak pelaku penyebar video hoaks yang teah mengegerkan jagat maya tersebut.

Video hoaks surat suara tercoblos untuk pasangan 01 itu sudah dilaporkan KPU Sumut dan KPU Medan ke Polda pada Minggu (3/3/2019) lalu.

"Kita akan bekerja sama dengan pihak provider, Kominfo dan facebook dalam menangani kasus ini. Hal ini supaya dapat lebih mudah mengetahui di mana pelaku dan lokasi tempat tinggalnya," ungkap Kasubbid Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan, Selasa (5/3/2019).

MP Nainggolan menjelaskan, saat ini penyidik Polda Sumatera Utara sudah memeriksa lima saksi termasuk pelapor. Dalam kasus ini, lanjutnya, Poldasu menerima dua laporan dari KPU Medan dan KPU Sumut. "Jadi saat ini (kasusnya) sedang kita lanjutin," ucapnya. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Polda Sumut Gagalkan Sabu 29 Kg Jaringan Thailand, Kurir Ditangkap Dijanjikan Rp70 Juta

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 4 Korban Tewas Kecelakaan di Tol Medan-Tebingtinggi dan Luka-Luka

57 tahun lalu

Polda Sumut Bongkar 3 Kasus Narkoba Sekaligus, Sita Sabu 72 Kg dan Ganja 151 Kg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal