MEDAN, iNews.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara bersama KPU Kota Medan resmi melaporkan video hoaks yang isinya menyebutkan bahwa surat suara Pilpres 2019 sudah tercoblos ke Polda Sumut, Minggu (3/3/2019).
Komisioner Divisi Advokasi dan Hukum KPU Sumut Ira Wartati mengatakan, video itu merupakan hoaks pertama yang menyerang KPU Sumut dan Kota Medan.
Pelaporan ke polisi adalah bentuk pembelajaran kepada masyarakat agar tidak sembarangan menyebarkan informasi yang belum teruji kebenarannya.
KPU melaporkan dugaan pencemaran nama baik, karena dalam video itu KPU Sumut merasa telah dicederai oleh oknum yang tidak bertanggung jawab Informasi soal video itu pertama kali diketahui pada Sabtu (2/3/2019) malam, sehingga pihaknya merasa perlu untuk membuat laporan, karena jika dibiarkan, video itu semakin melebar dan memberikan persepsi publik bisa membahayakan KPU sebagai penyelenggara.
"Harapannya masyarakat melakukan kroscek terlebih dahulu, sebelum menyebarkan informasi. Kita pastikan video itu hoaks," katanya.