“Identifikasi kami, itu warga negara Indonesia yang sudah tinggal di Thailand inisial R. Makanya komunikasi kita, apakah tinggal resmi ataupun tinggal ilegal, itu juga menjadi fokus kita untuk mengungkap keberadaan yang bersangkutan,” katanya.
Kasus ini terungkap setelah petugas menerima informasi terkait pengiriman narkoba dalam jumlah besar. Tim Ditresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan memburu kendaraan Toyota Kijang Innova yang diduga digunakan sebagai sarana pengangkutan sabu.
Selanjutnya petugas menemukan mobil tersebut berhenti di sebuah SPBU di Jalan Lintas Banda Aceh-Medan, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Petugas lalu melihat dua karung goni dimasukkan ke dalam kendaraan sebelum mobil kembali melaju.
Polisi langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan kendaraan tersebut sekitar pukul 21.00 WIB. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua karung goni berisi sabu dengan total berat mencapai 29 kilogram.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dijanjikan bayaran sebesar Rp70 juta jika berhasil mengantarkan narkoba tersebut.