Polda Sumut Bongkar Modus Baru Penyelundupkan Narkoba Dalam Kemasan Kopi Gayo

Stepanus Purba
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat ekspose kasus penyelundupan narkoa dalam kemasan Kopi Gayo. (Foto: Istimewa)

Pengakuan pelaku, mereka membawa barang tersebut dari Provinsi Aceh dengan tujuan ke Kota Palembang.

"Mereka dijanji upah Rp25 juta oleh orang yang memerintah jika berhasil menghantarkan barang tersebut," katanya.

Saat ini, ketiga pelaku sudah dalam penanganan Ditres Narkoba Polda Sumut. Sementara jenazah salah satu pengedar sabu pelaku masih berada di RS Bhayangkara Kota Medan.

"Kami menjerat tersangkan dengan Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan penjara paling ringan 6 tahun dan maksiman 20 tahun," ujar Kapolda.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Tol Medan-Kualanamu-Tebingtinggi, 2 Orang Luka-Luka

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Polda Sumut Gagalkan Sabu 29 Kg Jaringan Thailand, Kurir Ditangkap Dijanjikan Rp70 Juta

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Identitas 4 Korban Tewas Kecelakaan di Tol Medan-Tebingtinggi dan Luka-Luka

57 tahun lalu

Polda Sumut Bongkar 3 Kasus Narkoba Sekaligus, Sita Sabu 72 Kg dan Ganja 151 Kg

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal