Pada 27 Februari 2020, petugas menangkap seorang pelaku bernama Syarifuddin alias Adin dari sebuah cafe di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 5.000 gram sabu.
Pengembangan terhadap kelompok jaringan tersebut terus dilakukan, hingga petugas kembali menciduk dua orang tersangka lainnya bernama Zulkifli dan Muhammad Yendra dari Jalan AH Nasution, 6 Maret 2020.
Dari keduanya kembali disita barang bukti sabu sebanyak lima bungkus yang dibungkus teh China dengan merk Guan Yin Wang seberat 5.000 gram. Tersangka Zulkifli kemudian dibawa petugas untuk pengembangan terhadap tersangka lain Hendrik (DPO) di Jalan Sei Mencirim. Namun saat dibawa untuk menunjukan rumah Hendrik, Zulkifli berupaya melarikan diri dan mengancam nyawa petugas.
"Terhadap terangka Zulkifli dilakukan tindakan tegas dan terukur. Hingga korban meninggal dunia," ucap Martuani.
Kepada tersangka disangkakan Pasal114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
"Seluruh tersangka yang diamankan yakni 6 orang dan satu orang meninggal dunia. Sementara barang bukti yang disita yakni sabu seberat 22,5 kilogram dan 11 ribu butir pil ekstasi. Kembali kita ingatkan bahwa, Polda Sumut tidak main-main dengan penindakan terhadap tindak pidana penyalahgunaan narkotika," kata Martuani.