"Dari kedua tersangka disita barang bukti sebanyak 5.740,5 gram narkotika jenis sabu. Dengan modus memasukan sabu kedalam kardus," ujar Martuani.
Selanjutnya, penangkapan kelompok pengedar narkoba jaringan internasional yakni jaringan Malaysia, Aceh dan Medan, dilakukan oleh Unit III Subdit III Ditres Narkoba Polda Sumut pada Senin (13/1/2020) di Jalan Ir Juanda Medan, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia, dari salah satu kamar hotel.
Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka bernama Muhajir dan Muammar Juanda serta barang bukti seberat 2.940 gram narkotika jenis sabu.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman Muhajir yang berada di Jalan Kelambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Medan Helvetia. Di kediaman Muhajir, petugas menemukan sebanyak 3.844 gram sabu dan 11.000 butir pil ekstasi.
"Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka MR ini dikethaui ada seorang laki-laki yang masih satu jaringan dengan mereka berada di Jalan Sisingamangaraja Medan," ungkap Kapolda.