MEDAN, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menangkap enam tersangka pengedar narkoba jaringan internasional di Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kota Medan. Satu pelaku ditembak mati saat proses penangkapan karena melawan petugas.
Dalam pengungkapan jaringan peredaran narkoba tersebut, polisi mengamankan barang bukti total 22,52 kilogram sabu dan 11.000 butir pil ekstasi.
"Para tersangka yang kita amankan ini merupakan dua kelompok yakni jaringan Malaysia, Riau dan Tapanuli Bagian Selatan dengan dua tersangka. Dan jaringan Malaysia, Aceh dan Sumut dengan lima tersangka," kata Kapolda Sumatera Utara Iirjen Pol Martuani Sormin, Senin (9/3/2020).
Martuani menjelaskan, penangkapan jaringan Malaysia, Riau dan Tapanuli Bagian Selatan, terungkap setelah Unit 2 Subdit 1 mengamankan tersangka Ridwan Toha Sinaga di Kabupaten Tapanuli Tengah, Sabtu (22/2/2020), di Jalan Lintas Barat Lopian Badiri, Kecamatan Badiri.
Dari hasil pengembangan, petugas kembali menangkap tersangka lain yang masih satu jaringan dengan RTS, bernama Feri Agus Jaya Nainggolan. Pelaku ditangkap di Dusun 1, Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhan Utara, Minggu (23/2/2020).